1. Mangarisik
Adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mnegadakan perminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda mau (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian itu dapat berupa kain, cincin emas, dan lain-lain.
2. Marhori-hori Dinding/marhusip
Pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum.
3. Marhata Sinamot
Pihak kerabat pria(dala jumlah yang terbatas) datang pada kerabat wanita untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan masalah uang jujur (tuhor)
4. Pudun Saut
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari :
Kerabat marga ibu(hula-hula)
Kerabat marga ayah(dongan tubu)
Anggota marga menantu(boru)
Pengetuai(orang-orang tua)/pariban
Diakhir kegiatan Padun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu martumpol dan pamasu-masuon.
5. Martumpol (baca : martumppol)
Penanda-tanganan persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja.
Tata cara Pertumpolan dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai denga ketentuan yang berlaku.
Tindak lanjut Partumpolan adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca : tikting)
Tingting ini harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut.
Apabila setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah(pamasu-masuon)
6. Martonggo Raja atau Maria Raja
Adalah suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara/pesta acara yang bertujuan untuk :
Mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis
Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pesta/acara
Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahutan atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direnacakan.
7. Manjalo Pasu-pasu Parbagosan (PemberkatanPernikahan)
Pengesahan penikahan kedua mempelai menurut tatacara gereja(pemberkatan pernikahan oleh pejabat gereja)
Setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri menurut gereja.
Setelah selesai seluruh acara pamasu-masuon, kedua belah pihak yang turut serta dalam acara pamasu-masuon amupun yang tidak pergi menuju tempat kediaman orang tua/kerabat orang tua wanita untuk mengadakan pesta unjuk.
Pesta unjuk oleh kerabat pria disebut Mangalap parumaen (baca : parmaen)
8. Pesta Unjuk
Suatu acara perayana yang bersifat sukacita atas pernikahan putra dan putrid. Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar:
Jambar yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jambar juhut(daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
Jambar yang dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke (baca : dekke) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak
9. Mangihut di ampang (dialap jual)
Yaitu mempelai wanita dibawa ke tempat mempelai pria yang dielu-elukan kerabat pria dengan menngiringi jual berisi makana bertutup ulos yang disediakan oleh pihak kerabat pria.
10. Ditaruhon Jual
Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru(upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa namaru tidak dikenal.
11. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daukat ni si Panganon)
§ Setibanya pengantin wanita beserta rombongan dirumah pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah pengantin pria.
§ Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru.
12. Paulak Une
§ Setelah satu, tiga,
§ Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.
13. Manjahe
§ Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga(kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia
14. Maningkir Tangga (baca : manikkir tangga)
§ Beberapa lama setelah pengantin pria dan wanita berumah tangga terutama setelah berdiri sendiri (rumah dan mata pencariannya telah dipisah dari orang tua si laki-laki) maka datanglah berkunjung parboru kepada paranak dengan maksud maningkir tangga(yang dimaksud dengan tangga disini adalah rumah tangga pengantin baru).
§ Dalam kunjungan ini parboru juga membawa makanan(nasi dan lauk pauk, dengke sitio tio dan dengke simundar-mundar).
Dengan selesainya kunjungan maningkir tangga ini maka selesailah rangkaian pernikahan adat Na Gok. Yang menjadi bahan pertanyaan sekarang adalah :
a. Apa kebaikan dan keburukan urutan pernikahan adat nag ok diatas?
b. Masih relevankah tata cara pernikahan adat nag ok diatas pada jaman sekarang ini?
ARTI ULOS BATAK
Secara harfiah , ulos berarti selimut, pemberi kehangatan badaniah Dari terpaan udara dingin. Menurut pemikiran leluhur Batak, ada 3 (tiga) sumber kehangatan :
1) Matahari
2) Api
3) Ulos
Dari ketiga sumber kehangatan tersebut, ulos dianggap paling nyaman dan akrab dengan kehidupan sehari-hari. Matahari sebagai sumber utama kehangatan tidak kita peroleh malam hari, dan api dapat menjadi bencana jika lalai menggunakannya.
Dalam pengertian adat Batak “mangulosi” (memberikan ulos) melambangkan pemberian kehangatan dan kasih saying kepada penerima ulos. Biasanya pemberi ulos adalah orangtua kepada anak-anaknya, hula-hula kepada boru.
Ulos terdiri dari berbagai jenis dan motif yang masing-masing memiliki makna tersendiri, kapan digunakan, disampaikan kepada siapa, dalam upacara adat yang bagaimana. Dalam perkembangannya, ulos juga diberikan kepada orang”non Batak” bisa penghormatan dan kasih sayang kepada penerima.
Ulos juga digunakan sebagai busana, misalnya untuk busana pengantin yang menggambarkan kekerabatan Dalihan Natolu, terdiri dari tutup kepala (ikat kepala), tutup dada (pakaian) dan tutup bagian bawah (sarung).
No comments:
Post a Comment