Tuesday, November 25, 2008

Gedung Balai Sudirman






KETENTUAN PENGGUNAAN SARANA DAN FASILITAS GEDUNG DAN RUANGAN SUBDEN BALAI SUDIRMAN TAHUN 2008

Sarana Gedung dan Ruangan yang dapat digunakan :

  1. Panti Prajurit Balai Sudirman
  2. Panti Perwira Balai Sudirman
  3. Ruang Rapat Balai Sudirman
  4. Ruang VIP Panti Prajurit dan Panti Perwira

Ketentuan Penyewaan Gedung :

  1. Kententuan biaya sewa :
    1. Untuk penggunaan hari Senin s.d Kamis (bukan hari libur) diberikan discount sewa gedung 10%

-

Panti Prajurit Balai Sudirman

Rp.

19.000.000,- +PPN 10%

-

Panti Perwira Balai Sudirman

Rp.

14.000.000,- +PPN 10%

    1. Untuk penggunaan hari Jum'at, Sabtu, Minggu dan hari libur

-

Panti Prajurit Balai Sudirman

Rp.

22.000.000,- +PPN 10%

-

Panti Perwira Balai Sudirman

Rp.

16.500.000,- +PPN 10%

    1. Untuk penggunaan fasilitas lainnya (hari kerja dan hari libur)

-

Ruang Rapat Balai Sudirman

Rp.

4.000.000,- +PPN 10%

-

Ruang VIP Panti Prajurit
Balai Sudirman

Rp.

1.250.000,- +PPN 10%

-

Ruang VIP Panti Perwira
Balai Sudirman

Rp

1.000.000,- +PPN 10%

  1. Pengguna gedung membayar uang muka sebesar Rp. 5.000.000,- untuk penggunaan di Panti Prajurit dan Panti Perwira, serta Rp. 1.000.000,- untuk penggunaan Ruang Rapat. Uang muka tersebut sebagai pengikat tanggal yang akan digunakan.
  2. Pengguna gedung melakukan transaksi langsung kepada mitra kerja katering, dekorasi dan foto video wajib membayar 60% dari keseluruhan biaya satu bulan sebelum pelaksaan acara.
  3. Pengguna gedung wajib melunasi biaya sewa gedung minimal 75% pada dua bulan sebelum pelaksanaan acara dan melunasi pembayaran sewa gedung pada satu bulan sebelum pelaksanaan acara. Pembayaran dapat dilakukan dengan tunai atau satu bulan dua minggu dengan cheque, bilyet, giro/transfer.
  4. Pengguna gedung wajib melunasi seleruh biaya katering, dekorasi dan foto video paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan acara dengan menyerahkan foto copy kwitansi dari pihak katering sebagai bukti telah lunasnya biaya katering serta menyerahkan daftar menu makanan yang telah ditanda tangani oleh pengguna gedung dengan pihak katering.
  5. Apabila pengguna gedung tidak dapat melunasi keseluruhan biaya penyelenggaraan acara dari waktu yang ditentukan, maka Subden Balai Sudirman dapat membatalkan acara secara sepihak.
  6. Cheque mundur tidak dapat diterima sebagai alat pembayaran sewa gedung.
  7. Pembayaran dilaksanakan pada bagian keuangan Balai Sudirman dengan membawa bukti pemesanan sewa gedung dari Bagian Operasional.
  8. Dalam keadaan mendesak/ tertentu pengguna gedung yang akan menyewa ruang VIP, dapat menghubungi Petugas gedung (Pawas) Balai Sudirman.

Fasilitas



  1. Panti Prajurit dan Panti Perwira Subden Balai Sudirman
    • Ruangan Full AC
    • Prefunction lobby
    • Sound system dengan 5 buah mike, kapasitas untuk Panti Prajurit sebesar 11.000 watt dan Panti Perwira 8.000 watt
    • Listrik sampai dengan 20.000 VA, kapasitas untuk Panti Prajurit sebesar 10.000 VA dan Panti Perwira 10.000 VA
    • Cadangan generator 800 KVA bila terjadi gangguan listrik
    • Keamanan, areal parkir, doorman dan car call
    • 150 buah kursi VIP di Panti Prajurit dan 100 buah kursi VIP di Panti Perwira
    • 6 (enam) buah buku tamu di Panti Prajurit dan
      4 (empat) buah buku tamu di Panti Perwira
    • Seperangkat meja penerima tamu
    • Ruang rias pengantin, ruang rias pagar ayu / bagus dan orang tua pengantin
    • Karpet kehormatan satu jalur
    • Panggung di Panti Prajurit dan Panti Perwira
    • Papan Informasi
    • Sketsel sebagai pembatas antar ruang
    • Mini bar di Panti Perwira
    • Bebas biaya parkir
    • Musholla
    • Sidedoor detektor bila diperlukan
    • Izin keramaian dari pihak kepolisian

  1. Ruang Rapat Subden Balai Sudirman
    • Full size electronic whiteboard (panaboard)
    • 35 philips conference microphone
    • Kursi rapat 35 buah
    • Meja Rapat





Kapasitas dan Luas Ruangan

Ruangan

Standing Party (orang)

Sitting Theatre (orang)

Round Table (orang)

Rapat (orang)

Luas / dimensi (m²)

Panti Prajurit

3500

3000

1400

Variabel

3255
(46.5 x 70)

Panti Perwira

1000

500

200

Variabel

1940
(48.5 x 40)

Ruang Rapat

-

100

-

-

(10 x 10)

Waktu Penggunaan

  1. Penggunaan di Panti Prajurit dan Panti Perwira siang hari pukul 10.00 s.d 14.00 WIB (4 jam) sedangkan malam pukul 18.00 s.d 22.00 (maksimal s.d 23.WIB) (4 jam).
  2. Ruang Rapat Panti Perwira dapat digunakan siang maupun malam hari (minimal 4 jam) dengan waktu penggunaan siang hari mulai pukul 10.00 s.d 14.00 WIB dan malam hari 18.00 s.d 22.00 (maksimal s.d 23.WIB), kecuali untuk akad nikah diberlakukan minimal 2 (dua) jam dengan biaya sewa sebesar Rp. 2.500.000,- + PpN 10%.
  3. Penambahan waktu untuk pemakaian Panti Prajurit dan Panti Perwira selama 4 (empat) jam ditentukan sebagai berikut:
    1. Penambahan waktu pada siang hari (06.00-16.00 WIB) dikenakan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- per jam untuk Panti Prajurit dan Rp. 1.500.00,- per jam untuk Panti Perwira.
    2. Penambahan waktu pada aore/malam hari (16.00-23.00 WIB) dikenakan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- per jam untuk Panti Prajurit dan Rp. 2.500.00,- per jam untuk Panti Perwira.
  4. Penggunaan Panti Prajurit dan Panti Perwira untuk pemakaian selama 8 (delapan) jam (misalnya : adat batak) ditentukan sebagai berikut:
    1. Biaya sewa gedung dikenakan 2 (dua) kali harga sewa gedung ditambah PPn 10%.
    2. Penambahan waktu pada siang/malam hari dikenakan biaya sebesar Rp. 2.500.00,- per jam.

Pembatalan dan Perubahan Tanggal Acara

  1. Pembatalan
    1. Pengguna gedung yang melakukan pembatalan penyewaan gedung lebih dari empat bulan sebelum pelaksanaan acara maka akan mendapat pengembalian uang muka sebesar 50 %
    2. Pengguna gedung yang melakukan pembatalan penyewaan gedung kurang dari empat bulan sebelum pelaksanaan acara maka uang muka tidak dapat dikembalikan, kecuali ada pengguna gedung lain yang menginginkan tanggal tersebut, maka uang muka dapat dikembalikan 50%
    3. Uang muka / DP sewa gedung tidak dapat dialihkan ke acara lain.
    4. Pembatalan karena keadaan darurat (force majure) dan dibuktikan dengan dokumen resmi maka uang muka/DP dapat dikembalikan sesuai dengan kebijaksanaan Komandan Subden Balai Sudirman.
    5. Pernyataan pembatalan harus dengan dokumen resmi dari pengguna gedung.
  2. Perubahan tanggal acara
    1. Perubahan / pergeseran tanggal penggunaan gedung hanya diperbolehkan satu kali dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pembayaran uang muka dengan harga tidak mengikat.
    2. Perubahan / pergeseran tanggal lebih dari satu kali dalam setahun sejak pemesanan tanggal yang telah ditentukan, maka seluruh uang muka yang dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
    3. Perubahan / pergeseran tanggal yang dilakukan empat bulan sebelum pelaksanaan acara, dikenakan biaya tambahan sebesar 25% dari jumlah uang muka.
    4. Perubahan / pergeseran tanggal yang dilakukan kurang dari empat bulan sebelum pelaksanaa acara, dikenakan biaya tambahan sebesar 50% dari uang muka.

Larangan
Pengguna Gedung dilarang :

  1. Membawa minuman keras, obat-obatan terlarang
  2. Membawa senjata api, senjata tajam atau sejenisnya
  3. Merusak interior, mengotori ruangan gedung beserta perlengkapannya
  4. Membawa makanan di luar order katering, kecuali jenis masakan khas daerah dengan seijin Kaur Ops atas nama Komandan
  5. Menggunakan jasa katering,dekorasi dan foto video selain mitra kerja Balai Sudirman
  6. Naik ke lantai dua ruang perkantoran bila ada acara tanpa seijin petugas keamanan

Lain-lain

  1. Ketentuan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebijaksanaan Dansubden Balai Sudirman.
  2. Setiap Pengguna Gedung wajib menggunakan mitra kerja katering, dekorasi dan foto video yang telah terdaftar di Balai Sudirman.
  3. Pengguna Gedung yang membawa petugas keamanan sendiri, agar melakukan koordinasi dengan petugas keamanan Balai Sudirman.
  4. Barang yang dibawa oleh pengguna gedung atau undangan menjadi tanggung jawab masing-masing.
  5. Apabila dalam satu hari terdapat dua acara (siang dan malam), pengguna gedung malam hari diijinkan masuk mulai pukul 15.00 WIB.
  6. Pengguna gedung berkewajiban mengganti barang yang rusak / hilang karena kesalahan pengguna gedung atau dengan membayar ganti rugi senilai harga barang yang berlaku saat itu.
  7. Ketentuan penggunaan gedung Balai Sudirman ini berlaku mulai tanggal 01 Januari 2008 bagi calon pengguna gedung.

Source: www.balaisudirman.com

No comments: